Kotabumi Lampung Utara (Profil, Arti Logo dan Visi Misi)

Kotabumi adalah sebuah kecamatan yang berada di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Indonesia. Terbentuk pada tahun 1958, memiliki luas 59,11 km dan kepadatan penduduk 885 jiwa/km. Sampai saat ini sudah mengalami 3 kali pemekaran, yaitu menjadi Kecamatan Kotabumi Selatan, Kecamatan Kotabumi Utara dan Kecamatan Kotabumi Sebagai Induk. Ibu kota Kecamatan Kotabumi adalah kotabumi ilir. Kecamatan ini memiliki 9 kelurahan dan 4 desa.

Sebagai ibu kota Kabupaten Lampung Utara memiliki fungsi, yaitu :

- Sebagai pusat pemerintahan kabupaten
- Sebagai perdagangan dan jasa regional
- Sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi skala provinsi atau kabupaten
- Sebagai pusat perdagangan, jasa dan pemasaran skala provinsi atau kabupaten
- Islamic centre
- Sebagai pusat pendidikan tinggi
- Sebagai pusat industri dan jasa pariwisata

Kecamatan Kotabumi memiliki 9 Kelurahan dan 4 desa sebagai berikut :

1. Kelurahan Kotabumi Ilir (ibu kota kecamatan)
2. Kelurahan Kotabumi Tengah
3. Kelurahan Kotabumi Pasar
4. Kelurahan Kotabumi Udik
5. Kelurahan Sindang Sari
6. Kelurahan Cempedak
7. Kelurahan Sribasuki
8. Kelurahan Kota Gapura
9. Kelurahan Rejosari
10. Desa Kotabumi Tengah Barat
11. Desa Bojong Barat
12. Desa Talang Bojong
13. Desa Sumber Arum
(sumber : wikipedia.org)

Arti Logo Kabupaten Lampung Utara

Kotabumi Lampung Utara

Segi Lima Luar :

Seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah di Kabupaten Lampung Utara selalu mengamalkan  nilai-nilai falsafah Pancasila dalam kehidupan sehari -hari (Pengamalan Subjektif) dan dalam segala bentuk Peraturan Perundang-undangan (Pengamalan Objektif).

Nama Kabupaten : Lampung Utara      
             
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Drt. Lampung Utara Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Penjelasan bersama dalam Lembaran Negara Nomor 1091) pada Bab I, Penentuan Umum Pasal 1 angka 7, bahwa dibentuk nama Kabupaten Lampung Utara dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Residen Lampung Negara Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1946, Nomor 304.

Payan :    
       
Senjata Pusaka Tradisional Lampung;
Sebagai Lambang Budaya Ksatria, berani membela Kebenaran dan Kehormatan Keluarga, Masyarakat, Daerah, Negara dari segala ancaman dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam. Keberanian untuk memperjuangkan harkat dan martabat diri sebagai manusia yang utuh dan berdaulat.

Payung :

Payung jurai dimana para Tokoh Adat, Tokoh Agama (Alim Ulama), Tokoh masyarakat, para Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan dalam berfikir dan bertindak selalu bertujuan untuk mellindungi dan memakmurkan masyarakat Lampung Utara.

Siger Rigi 9 (Sembilan) :

1. Masyarakat Adat Lampung Utara berasal dari 9 (sembilan) marga Abung siwomego yaitu Marga (Nunyai, Unyi, Nuban, Subing, Kunang, Beliuk, Selagai, Anek Tuho, Nyerupa / Nowat);
2. Mahkota  perlambang  keagungan  adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat;

Daun Kopi-Lada dan Simpul ranting :

1. Daun Kopi 15 helai menunjukkan tanggal 15;
2. Ikatan antara Ranting Daun Kopi dan Daun Lada sebanyak 6 simpul menunjukkan Bulan Juni;
3. Daun Lada 19 helai, Butir Lada 46 butir, menunjukkan Tahun 1946;
4. Berarti  Kabupaten  Lampung  Utara  lahir pada tanggal 15 Juni 1946;

Segi Lima Dalam :

Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintahan di Daerah mengamalkan 5 prinsip Adat Budaya Lampung yaitu :

1. Piil Pesengiri;
2. Nemui Nyimah;
3. Nengah Nyappur ;
4. Sakai Sambayan;
5. Bejuluk Beadek;

Baju Rantai:

1. Masyarakat berperang untuk membela Bangsa dan Negara dari segala bentuk penjajahan;
2. Memiliki kekebalan terhadap serangan dari luar;
3. Ketahanan Masyarakat Lampung Utara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan tantangan   yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan dalam proses pembangunan;

Pepadun:

1. Singgasana tempat duduk Raja atau Pemimpin;
2. Kepatuhan dan disiplin terhadap pimpinan / atasan dan Tetua;
3. Kepemimpinan yang berwibawa,terhormat dan demokratis;

Aksara Lampung: Ragem Tunas Lampung

Pita Putih yang bertuliskan Ragem Tunas Lampung:

1. Masyarakat Adat Lampung Utara menerima keanekaragaman / perbedaan sebagai modal untuk kemajuan bersama;
2. Keramah tamahan yang dilandasi oleh niat baik untuk menjalin hubungan persaudaraan;

Ujung Pita Putih berbentuk selendang tapis

Yang mewujudkan keluwesan, keramahan, dan penghormatan masyarakat Lampung terhadap tamu.
(sumber : Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 tahun 2002)

Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

V i s i

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, dengan kata lain merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana, Pemerintah Daerah harus dibawa dan berkarya, agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif, dan atau suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Daerah.

Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang (clarity of direction). Visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan daerah dan/atau isu strategis yang harus diselesaikan, dalam jangka menengah serta sejalan dengan visi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

Dengan mempertimbangkan posisi strategis, historis , kultur masyarakat, kondisi topografi dan geografi wilayah serta permasalahan pembangunan daerah, maka ditetapkanlah Visi Bupati terpilih menjadi Visi Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 – 2019, adalah sebagai berikut :



“MEWUJUDKAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA YANG AMAN, MAJU, SEJAHTERA, AGAMIS DAN BERMARTABAT”

Visi Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 – 2019 telah diselaraskan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2005-2025 yaitu : ”KABUPATEN LAMPUNG UTARA MANDIRI, MAJU, DAN SEJAHTERA TAHUN 2025’’

M i s i

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, dengan kata lain sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik dan atau rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan visi , agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.

Misi disusun dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah, yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah dipaparkan di atas. Rumusan misi disusun dengan terlebih dahulu mengindentifikasi isu – isu strategis, faktor – faktor faktor-faktor lingkungan strategis yang mempengaruhi, baik internal maupun eksternal, berupa variabel kekuatan dan kelemahan serta peluang dan tantangan yang ada dalam pembangunan daerah, termasuk didalamnya melakukan evaluasi interaksi antar dan antara berbgai faktor tersebut, untu kemudian menetapkan Misi daerah sebagai mana diuraikan dibawah ini. Sebab pada dasarnya Misi ditetapkan untuk memperjelas jalan atau langkah, yang akan dilakukan dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

1. Mewujudkan rasa aman, nyaman dan tentram bagi Masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

2. Mewujudkan layanan Prima aparatur Pemerintah yang memiliki kopetensi dan profesionalisme kepada masyarakat lampung Utara.

3. Mewujudkan infrastruktur yang baik, kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat Lampung Utara.

4. Menyediakan layanan kesehatan gratis, prima dan berkualitas bagi masyarakat Lampung Utara.

5. Menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas SD dan SMP bagi masyarakat Lampung Utara.

6. Memaksimalkan potensi sektor strategis daerah bagi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, fokus pada sektor pertanian, pertambangan, perkebunan dan pariwisata.

7. Meningkatkan IMTAQ dan IPTEK bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

8. Menjaga dan Melestarikan Budaya Daerah sebagai perekat dan pemersatu masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

Gratis Berlangganan Untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru

1 Response to "Kotabumi Lampung Utara (Profil, Arti Logo dan Visi Misi)"