Pengertian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

 


Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan pengertian tentang beberapa hal.

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah dalam perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden beserta menteri.

2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

3. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Republik Indonesia.

4. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.

5. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan peundang-undagan.

6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakt hukum yang mempunyai batasan daerah tertentu, berwenang mengatur dan menurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga perusahaan pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dan membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan sesauai dengan kebutuhan daerah.

8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjut5nya disebut DPRD adalah badan legislatif daerah.

9. Wilayah administrasi adalah wilayahkerja gubernur selaku wakil pemerintah.

10. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen di daerah.

11. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

12. Tugas pembantuan adalah penugasan di pemerintah kepada daerah dan des, dan daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

13. Pemerintah daerah adalah penyelenggaran pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.

14. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

15. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bwah kecamatan.

16. Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

17. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengolahan sumber daya alam, dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

18. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempatpermukian perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

19. Kepala daerah adalah gubernur, bupati dan wali kota.

20. Sekretariat daerah adalah unsur staf pemerintah daerah.

21. Sekrertariat DPRD adalah unsur staf pelayanan DPRD.

22. Dinas daerah adalah unsur pelaksanaan pemerintah daerah.

23. Badan/kantor adalah lembaga teknis daerah yang mempunyai fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat.

24. Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural.

25. Cabang dinas adalah unsur pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang telah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya.

26. Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana operasional dinas di lapangan.



Gratis Berlangganan Untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru

0 Response to "Pengertian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah"

Post a Comment