Pengertian Dasar Negara (Materi SMA/MA)

Bagi negara yang baru merdeka banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk tetap mempertahankan kelangsungan hidup negara tersebut, baik dari segi pemerintahannya maupun kesiapan warga negara.

Pengertian Dasar Negara

Hal ini penting, karena negara harus mewujudkan kestabilan dan kedaulatan negaranya. Jika kehidupan bernegaranya kacau tanpa adanya aturan/pedoman penyelenggaraan negara yang jelas, niscaya stabilitas negara akan terganggu. Dengan demikian, aturan atau pedoman penyelenggaraan bernegara sangatlah penting demi kelangsungan hidp  sebuah negara. Aturan inilah yang kemudian disebut sebagai suatu persyaratan konsitusional yang harus dipenuhi dalam negara, dan kemudian aturan ini harus kedudukan tertinggi dalam negara yang disebut sebagai “dasar negara”.

Dasar Negara merupakan suatu norma dasar bagi negara yang bersangkutan, selain itu juga menjadi sumber bagi tata peraturan perundangan negara. Dengan demikian, dasar negara menjadi suatu norma hukum tertinggi dalam suatu negara.

Menurt Hans Kelsen, normal hukum itu berjenjang dan bertingkat, sehingga membentuk suatu urutan hierarkis. Artinya, norma berdasarkan pada norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi lagi itu berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya hingga membentuk suatu hubungan sebab-akibat atau yang dikenal dengan hukum”causa prima”.

Norma-norma hukum dalam suatu negara pada akhirnya membentuk suatu kesatuan tata hukum yang berpuncak pada ground norm (norma dasar). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi dalam sistem norma hukum tersebut yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi norma dasar itu diterapkan terlebih dahulu oleh masyarakat yang merupakan puncak tempat bergantungnya norma-norma yang berada di bawah ini.

Menurut Hans Nawiasky, terdapat empat kelompok tingkatan norma sebagai berikut.
a.Staats fundamental norm (norma fundamental negara)
b.Staats ground gesetz (aturan dasar/pokok negara)
c.Formell gesetz (undang-undang).
d.Verordnung dan autonome satzung (aturan pelaksanaan dan aturan otonom)

Tingkatan norma di atas di gambarkan dalam bentuk hierarki/priramidaseperti gambar di bawah ini.


Keterangan:
1.Staats fundamental norm
2.Staats ground gesetz
3.Formell Gesetz
4.Verordnung dan autonome satzung

 
Norma fundamental ini berisi norma yang menjadi dasar bagi pembentuk konstitusi atau UUD suatu negara. Di dalam negara, staatz fundamental norm merupakan landasan dasar filosofi yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pembentukan atauran negara lebih lanjut.

Bagi bangsa Indonesia, yang menjadi norma dasar terting adalah pancasila, yang dicantumkam dalam pembentukan dalam pembukaan UUD 1945. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.
a.Norma hukum tertinggi.
b.Staats fundamental norm.
c.Norm pertama
d.Citra hukum.
e.Pokok kaidah negara yang fundamental.

Aturan dasar yang berada di bawah norma fundamental negara adalah aturan dasar yang isinya bersifat pokok dan merupakan aturan umum yang hanya memuat garis besarnya saja, seperti pembagian kekuasaan negara, hungungan atara lembaga negara, serta hubungan negara dengan warga negara. Di Indonesia, aturan dasar ini tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, hukum dasar yang tidak tertulis lainnya. Aturan dasar ini menjadi dasar dan sumber bagi aturan hukumlainnya yang kedudukannya lebih rendah. Artinya, sebagai peraturan perundangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan aturan dasar.

Gratis Berlangganan Untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru

0 Response to "Pengertian Dasar Negara (Materi SMA/MA)"

Post a Comment