Pengertian Dasar Negara (Materi SMA/MA)
Bagi
negara yang baru merdeka banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk tetap
mempertahankan kelangsungan hidup negara tersebut, baik dari segi
pemerintahannya maupun kesiapan warga negara.
Hal ini
penting, karena negara harus mewujudkan kestabilan dan kedaulatan negaranya.
Jika kehidupan bernegaranya kacau tanpa adanya aturan/pedoman penyelenggaraan
negara yang jelas, niscaya stabilitas negara akan terganggu. Dengan demikian,
aturan atau pedoman penyelenggaraan bernegara sangatlah penting demi
kelangsungan hidp sebuah negara. Aturan
inilah yang kemudian disebut sebagai suatu persyaratan konsitusional yang harus
dipenuhi dalam negara, dan kemudian aturan ini harus kedudukan tertinggi dalam
negara yang disebut sebagai “dasar negara”.
Dasar Negara merupakan suatu norma dasar bagi negara yang bersangkutan, selain itu
juga menjadi sumber bagi tata peraturan perundangan negara. Dengan demikian,
dasar negara menjadi suatu norma hukum tertinggi dalam suatu negara.
Menurt
Hans Kelsen, normal hukum itu berjenjang dan bertingkat, sehingga membentuk
suatu urutan hierarkis. Artinya, norma berdasarkan pada norma yang lebih
tinggi, dan norma yang lebih tinggi lagi itu berdasarkan pada norma yang lebih
tinggi lagi, demikian seterusnya hingga membentuk suatu hubungan sebab-akibat
atau yang dikenal dengan hukum”causa prima”.
Norma-norma
hukum dalam suatu negara pada akhirnya membentuk suatu kesatuan tata hukum yang
berpuncak pada ground norm (norma dasar). Norma dasar ini merupakan norma
tertinggi dalam sistem norma hukum tersebut yang tidak dibentuk oleh suatu
norma yang lebih tinggi lagi, tetapi norma dasar itu diterapkan terlebih dahulu
oleh masyarakat yang merupakan puncak tempat bergantungnya norma-norma yang
berada di bawah ini.
Menurut
Hans Nawiasky, terdapat empat kelompok tingkatan norma sebagai berikut.
a.Staats
fundamental norm (norma fundamental negara)
b.Staats
ground gesetz (aturan dasar/pokok negara)
c.Formell
gesetz (undang-undang).
d.Verordnung
dan autonome satzung (aturan pelaksanaan dan aturan otonom)
Tingkatan
norma di atas di gambarkan dalam bentuk hierarki/priramidaseperti gambar di bawah ini.
1.Staats
fundamental norm
2.Staats
ground gesetz
3.Formell
Gesetz
4.Verordnung
dan autonome satzung
Norma
fundamental ini berisi norma yang menjadi dasar bagi pembentuk konstitusi atau
UUD suatu negara. Di dalam negara, staatz fundamental norm merupakan landasan
dasar filosofi yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pembentukan atauran
negara lebih lanjut.
Bagi
bangsa Indonesia, yang menjadi norma dasar terting adalah pancasila, yang
dicantumkam dalam pembentukan dalam pembukaan UUD 1945. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.
a.Norma hukum tertinggi.
a.Norma hukum tertinggi.
b.Staats
fundamental norm.
c.Norm
pertama
d.Citra
hukum.
e.Pokok
kaidah negara yang fundamental.
Aturan
dasar yang berada di bawah norma fundamental negara adalah aturan dasar yang
isinya bersifat pokok dan merupakan aturan umum yang hanya memuat garis besarnya
saja, seperti pembagian kekuasaan negara, hungungan atara lembaga negara, serta
hubungan negara dengan warga negara. Di Indonesia, aturan dasar ini tertuang
dalam Batang Tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, hukum dasar yang tidak tertulis
lainnya. Aturan dasar ini menjadi dasar dan sumber bagi aturan hukumlainnya
yang kedudukannya lebih rendah. Artinya, sebagai peraturan perundangan yang
dibentuk tidak boleh bertentangan dengan aturan dasar.
0 Response to "Pengertian Dasar Negara (Materi SMA/MA)"
Post a Comment