Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Dasaar
organik pembentukan masyarakat adalah keinginan manusia untuk bersama, berkerja
sama guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar agar dapat bertahan hidup. Salah
satu kebutuhan manusia dalam kehidupan bersama adalah bagian cara mengatur
kegiatan di dalam suatu masyarakat yang berhubungan dengan proses untuk
menentukan dan melaksanakan tujuan bersama.
Negara
seabgai organisasi dibentuk dan dijalankan oleh sekelompok orang dalam wilayah
tertentu, dalam rangka mewujudkan tujuan bersama yang telah disepakati. Agar
dapat menjalankan segala aktivitas yang berhubungan dengan tujuan negara
tersebut diperlukan adanya kekuasaan. Hal ini sangat dibutuhkan agar berbagai
pemikiran dan masing-masing warga negara dapat disatukan dan diarahkan,
sehingga tidak menghambat proses pencapaian tujuan bersama., dalam hal
penyatuan dan pengarahan gagasan itulah terjadi proses kehidupan politik di
mana mereka dapat mengemukakan gagasan, mengerahkan, dan menarik masa,
mengkritik kebijakan ataupun mengajukan rancangan sebuah peraturan.
Dalam
kehidupan politik kenegaraan itulah dikenal adanya suprastruktur politik dan
infrastruktur politik.
1. Suprastruktur
politik adalah berbagai badan atau lembaga politik yang keberadannya diatur
dalam UUD atau peraturan perundangan organik (menjalankan UUD). Contoh di
Indonesia:
a.MPR;
b.DPR;
c.Presiden;
d.Wakil
presiden.
Sementara
itu, MA, BPK, dan lembaga lainnya bukan merupakan lembaga politik. Mengapa?
Sebab tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap kebijakan yang sedang atau
akan dilakukan oleh pemerintaha maupun negara.
2. Infrastruktur
politik adalah berbagai organisasi di luar ketatanegaraan, namun keberadaannya
diperlukan atau berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Organisasi yang
termasuk infrastruktur ini biasanya diperhitungkan oleh pemerintah karena
memiliki pengaruh/massa yang besar dalam negara. Contoh di Indonesia:
a.aliran
keagamaan NU,
b.aliran
keagamaan Muhammadiyah,
c.berbagai
LSM yang berpengaruh,
d.organisasi
kemasyarakatan,
f.dan
sebagainya.
Mengingat
kondisi masyarakat Indonesia yang sangat majemuk ini, maka adanya lembaga atau
badan infrastruktur jelas sangat dibutuhkan, ssehingga berbagai aspirasi
ataupun kepentingan rakyat banyak dapat tertampung dan tersampaikan kepada
lembaga/badan yang berkedudukan dalam lembaga suprastruktur. Dengan kata lain,
kelompok infrastruktur politik merupakan penyeimbang fungsi kontrol di luar
sistem pemerintahan, selain sebagai wadah berbagai jenis kelompok kepentingan.
Adapun jenis-jenis kelompok kepentingan tersebut sebagai berikut.
Kelompok
anomi
Kelompok
ini terbentuk dari unsur-unsur masyarakat spontan dan seketika akibat suatu isu
kebijakan pemerintah, agama, politik, dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak
memiliki nilai-nilai dan norma yang mengatur, maka kelompok ini sering tumpang
tindih (overlap) dengan bentuk partisipasi politik nonkonvensional (seperti
demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan, dan sebagainya).
Kelompok
nonasosiasional
Kelompok
ini berasal dari unsur kelurga dan keturunan atau etnik, regional, status, dan
kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi. Kelompok ini kurang
terorganisasi rapi dan mempunyai kecenderuangan muncul dari masyarakat yang
belum maju. Misalnya, keluhan masyarakat pemakaian bahasa pengantara sekora,
linkungan yang tercemar, dan sebagainya.
Kelompok
asosiasional
Kelompok
ini menyatakan kepentingan secara khusus, memakai tenaga profesional, dan
memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
Kelompok asosiasional mencakup serikat buruh, kamar dagang, atau perkumpulan usahawan
dan industrialis, peguyuban etnik, persatuan-persatuan yang terorganisasi,
kelompok keagamaan, dan sebagainya.
0 Response to "Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia"
Post a Comment