Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

Dasaar organik pembentukan masyarakat adalah keinginan manusia untuk bersama, berkerja sama guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar agar dapat bertahan hidup. Salah satu kebutuhan manusia dalam kehidupan bersama adalah bagian cara mengatur kegiatan di dalam suatu masyarakat yang berhubungan dengan proses untuk menentukan dan melaksanakan tujuan bersama.

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

Negara seabgai organisasi dibentuk dan dijalankan oleh sekelompok orang dalam wilayah tertentu, dalam rangka mewujudkan tujuan bersama yang telah disepakati. Agar dapat menjalankan segala aktivitas yang berhubungan dengan tujuan negara tersebut diperlukan adanya kekuasaan. Hal ini sangat dibutuhkan agar berbagai pemikiran dan masing-masing warga negara dapat disatukan dan diarahkan, sehingga tidak menghambat proses pencapaian tujuan bersama., dalam hal penyatuan dan pengarahan gagasan itulah terjadi proses kehidupan politik di mana mereka dapat mengemukakan gagasan, mengerahkan, dan menarik masa, mengkritik kebijakan ataupun mengajukan rancangan sebuah peraturan.

Dalam kehidupan politik kenegaraan itulah dikenal adanya suprastruktur politik dan infrastruktur politik.

1. Suprastruktur politik adalah berbagai badan atau lembaga politik yang keberadannya diatur dalam UUD atau peraturan perundangan organik (menjalankan UUD). Contoh di Indonesia:
a.MPR;
b.DPR;
c.Presiden;
d.Wakil presiden.

Sementara itu, MA, BPK, dan lembaga lainnya bukan merupakan lembaga politik. Mengapa? Sebab tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap kebijakan yang sedang atau akan dilakukan oleh pemerintaha maupun negara.

2. Infrastruktur politik adalah berbagai organisasi di luar ketatanegaraan, namun keberadaannya diperlukan atau berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Organisasi yang termasuk infrastruktur ini biasanya diperhitungkan oleh pemerintah karena memiliki pengaruh/massa yang besar dalam negara. Contoh di Indonesia:
a.aliran keagamaan NU,
b.aliran keagamaan Muhammadiyah,
c.berbagai LSM yang berpengaruh,
d.organisasi kemasyarakatan,
f.dan sebagainya.

Mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang sangat majemuk ini, maka adanya lembaga atau badan infrastruktur jelas sangat dibutuhkan, ssehingga berbagai aspirasi ataupun kepentingan rakyat banyak dapat tertampung dan tersampaikan kepada lembaga/badan yang berkedudukan dalam lembaga suprastruktur. Dengan kata lain, kelompok infrastruktur politik merupakan penyeimbang fungsi kontrol di luar sistem pemerintahan, selain sebagai wadah berbagai jenis kelompok kepentingan. Adapun jenis-jenis kelompok kepentingan tersebut sebagai berikut.

Kelompok anomi
Kelompok ini terbentuk dari unsur-unsur masyarakat spontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak memiliki nilai-nilai dan norma yang mengatur, maka kelompok ini sering tumpang tindih (overlap) dengan bentuk partisipasi politik nonkonvensional (seperti demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan, dan sebagainya).

Kelompok nonasosiasional
Kelompok ini berasal dari unsur kelurga dan keturunan atau etnik, regional, status, dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi. Kelompok ini kurang terorganisasi rapi dan mempunyai kecenderuangan muncul dari masyarakat yang belum maju. Misalnya, keluhan masyarakat pemakaian bahasa pengantara sekora, linkungan yang tercemar, dan sebagainya.

Kelompok asosiasional
Kelompok ini menyatakan kepentingan secara khusus, memakai tenaga profesional, dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan. Kelompok asosiasional mencakup serikat buruh, kamar dagang, atau perkumpulan usahawan dan industrialis, peguyuban etnik, persatuan-persatuan yang terorganisasi, kelompok keagamaan, dan sebagainya.

Gratis Berlangganan Untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru

0 Response to "Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia"

Post a Comment