Substansi Konstitusi Negara (Materi SMA/MA)
Bentuk-bentuk
konsitusi merupakan sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistemmatis
untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga
pemerintah termasuk dalam hal kewenangan dan batas kewenang lembaga-lembaga
itu.
Hal-hal yang
diatur dalam konsitusi negara pada umunya berisi tentang pembagian kekuasaan
negara, hubungan antara lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga
negara. Aturan-aturan yang di atur dalam konstitusi masih bersifat umum dan
hanya berupa garis besar, untuk itulah aturan-aturan yang diatur dalam
konsitusi masih bersifat umum dan hanya berupa garis besar, untuk itulah
aturan-aturan ini perlu diajarkan lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
Menurut
Prof. Sri Sumantri, dalam konstitusi harus memuat hal-hal berikut.
a.Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lalu.
b.Pandangan
tokoh-tokoh bangsa/pembentuk negara yang hendak diwujudkan baik untuk waktu
sekarang/waktu yang akan datang (Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4) The Familing
Fathers.
c.Sesuatu
keinginan dengan nama perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
d.Tingkah-tingkah
tertinggi perkembangan ketanegaraan suatu bangsa.
Adapun
menurut Miriam Budiardjo, konsitusi atau UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai
berikut.
a.Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
b.Hak
asasi manusia.
c.Prosedur
mengubah UUD.
d.Ada
kalanya membuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari UUD. Hal ini
untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah dibatasi dan tidak dikehendaki
lagi.
Dengan
demikia, dapat disimpulkan isi atau dasar dari konstitusi adalah sebagai
berikut.
a.Hak
asasi manusia.
b.Lembaga-lembaga
negara.
c.Sistem
pemerintahan negara.
d.Cara
mengubah UUD.
Konstitusi
dari bagian negara dapat diklasifikasikan dalam berbagai bentuk seperti yang
dikemukakan oleh oleh K.C.Wheare berikut ini.
a.Menurut
bentuk
1) Konsitusi
tertulis (UUD), ialah konstitusi yang memberikan persyaratan yang mudah untuk
mengubahnya. Ciri konsitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan, dan mudah
diubah.
2) Konstitusi
tidak tertulis (konvensi), ialah konstitusi yang tidak diuntungkan dalam suatu
dokumen formal. Konvensi ini berupa aturan-aturan dasar.
b.Menurut
sifatnya
1) Konstitusi
fleksibel (luwes), ialah konstitusi yang memberikan persyaratan yang mudah
untuk mengubahnya. Ciri konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan, dan
mudah diubah.
2) Konstitusi
rigid (kaku), ialah konstitusi rigid adalah mempunyai kedudukan dan derajat
yang lebih tinggi dari perundangan lainnya.
c.Menurut
derajat/kedudukannya
1) Konstitusi
derajat tinggi, yaitu konstitusi yang memiliki kedudukan tinggi dalam peraturan
perundang negara. Selain itu, konstitusi jenis ini sulit untuk mengubahnya.
2) Konstitusi
tidak berderajat tinggi, yaitu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta
derajat seperti konstitusi yang berderajat tinggi. Konstitusi ini mudah
dilakukan perubahan seperti peraturan-peraturan yang lain.
d.Menurut
sistem pemerintahnnya
1) Konstitusi
sistem pemerintahan perlementer, dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a) Kabinet
yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang
menguasai perleman.
b) Para
anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagaian adalah anggota perlemen.
c) Perdana
menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada perlemen.
d) Kepala
negara dengan saran atau nasihat perdana mentari dapat membubarkan perlemen dan
memerintahkan diadakannya pemilu.
2) Konstitusi
sistem pemerintahan presidensil, dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a.Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala negara yang sekaligus kepala pemerintahan.
b.Presiden
tidak memegang kekuasaan legislatif.
c.Presiden
tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung
oleh rakyat.
d.Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif.
Sifat
dan Fungsi Konstitusi
Sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel artinya adanya konstitusi dimungkinkan
dapat diubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Namun demikian, ada
pula di beberapa negara yang menetapkan konstitusinya secara kaku/rigid
(tidak/sukar diubah). Contoh Amerika, Kanada, Jerman.
Fungsi
pokok konstitusi adalah membatasi kewenangan pemerintah atau negara, agar tidak
sewenang-wenang terhadap warga negara. Oleh karena kedudukan konstitusi/hukum
dasar yang tertulis paling tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan
perundangan yang lain, maka terdapat
perbedaan yang jelas antara UUD dengan Undang-Undang di bawahnya.
0 Response to "Substansi Konstitusi Negara (Materi SMA/MA)"
Post a Comment