Substansi Konstitusi Negara (Materi SMA/MA)

Bentuk-bentuk konsitusi merupakan sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistemmatis untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah termasuk dalam hal kewenangan dan batas kewenang lembaga-lembaga itu. 

Substansi Konstitusi Negara

Hal-hal yang diatur dalam konsitusi negara pada umunya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antara lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan yang di atur dalam konstitusi masih bersifat umum dan hanya berupa garis besar, untuk itulah aturan-aturan yang diatur dalam konsitusi masih bersifat umum dan hanya berupa garis besar, untuk itulah aturan-aturan ini perlu diajarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Menurut Prof. Sri Sumantri, dalam konstitusi harus memuat hal-hal berikut.
a.Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lalu.
b.Pandangan tokoh-tokoh bangsa/pembentuk negara yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang/waktu yang akan datang (Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4) The Familing Fathers.
c.Sesuatu keinginan dengan nama perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
d.Tingkah-tingkah tertinggi perkembangan ketanegaraan suatu bangsa.

Adapun menurut Miriam Budiardjo, konsitusi atau UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a.Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b.Hak asasi manusia.
c.Prosedur mengubah UUD.
d.Ada kalanya membuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari UUD. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah dibatasi dan tidak dikehendaki lagi.

Dengan demikia, dapat disimpulkan isi atau dasar dari konstitusi adalah sebagai berikut.
a.Hak asasi manusia.
b.Lembaga-lembaga negara.
c.Sistem pemerintahan negara.
d.Cara mengubah UUD.

Konstitusi dari bagian negara dapat diklasifikasikan dalam berbagai bentuk seperti yang dikemukakan oleh oleh K.C.Wheare berikut ini.

a.Menurut bentuk
1) Konsitusi tertulis (UUD), ialah konstitusi yang memberikan persyaratan yang mudah untuk mengubahnya. Ciri konsitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan, dan mudah diubah.
2) Konstitusi tidak tertulis (konvensi), ialah konstitusi yang tidak diuntungkan dalam suatu dokumen formal. Konvensi ini berupa aturan-aturan dasar.

b.Menurut sifatnya
1) Konstitusi fleksibel (luwes), ialah konstitusi yang memberikan persyaratan yang mudah untuk mengubahnya. Ciri konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan, dan mudah diubah.
2) Konstitusi rigid (kaku), ialah konstitusi rigid adalah mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari perundangan lainnya.

c.Menurut derajat/kedudukannya
1) Konstitusi derajat tinggi, yaitu konstitusi yang memiliki kedudukan tinggi dalam peraturan perundang negara. Selain itu, konstitusi jenis ini sulit untuk mengubahnya.
2) Konstitusi tidak berderajat tinggi, yaitu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi yang berderajat tinggi. Konstitusi ini mudah dilakukan perubahan seperti peraturan-peraturan yang lain.

d.Menurut sistem pemerintahnnya
1) Konstitusi sistem pemerintahan perlementer, dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a) Kabinet yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai perleman.
b) Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagaian adalah anggota perlemen.
c) Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada perlemen.
d) Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana mentari dapat membubarkan perlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

2) Konstitusi sistem pemerintahan presidensil, dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a.Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara yang sekaligus kepala pemerintahan.
b.Presiden tidak memegang kekuasaan legislatif.
c.Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
d.Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif.

Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel artinya adanya konstitusi dimungkinkan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Namun demikian, ada pula di beberapa negara yang menetapkan konstitusinya secara kaku/rigid (tidak/sukar diubah). Contoh Amerika, Kanada, Jerman.

Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kewenangan pemerintah atau negara, agar tidak sewenang-wenang terhadap warga negara. Oleh karena kedudukan konstitusi/hukum dasar yang tertulis paling tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan perundangan yang lain, maka terdapat perbedaan yang jelas antara UUD dengan Undang-Undang di bawahnya.

Gratis Berlangganan Untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru

0 Response to "Substansi Konstitusi Negara (Materi SMA/MA)"

Post a Comment