Sistem Pemerintah Presidensial dan Parlementer
Sistem
adalah keseluruhan dari berbagai bagian yang utuh, kait-mengatur satu sama lain
dalam satu kerja mencapai sesuatu. Dalam hal ini menyangkut tata kerja,
peroaduan bagian-bagian pola aktivitas. Sedangkan pemerintahan menyangkut
penyelenggaraan kehidupan negara yang dilakukan pemerintah. Sistem Pemerintah
pada masa sekarang dikelompokan dua kelompok:
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Dalam
Sistem ini presiden sebagai kepala pemerintah, juga merangkap sebagai negara.
Pertanggungjawaban para mentri kepala depatermen atau kepala bidang khusus
ditujukan kepada presiden. Oleh karena itu, kedudukan menteri tergantung
presiden, meskipun menteri dikritik atau dicela oleh legislatif namun tidak
bisa dijatuhkan kecuali atas keputusan presiden.
Dalam
hal ini presiden mempunyai kedudukan yang kuat, karena selain kepala
pemerintahan sekaligus memimpin kabinet. Agar tidak mengarah kepada
kediktatoran, maka acara chech and balanced antara lembaga atau harus
memperhatikan saran dan kritik parlemen. Menurut S.L Witman dan J.J Wuest dan 4
ciri dan syarat sistem pemerintahan presidensil, yaitu:
a.Berdasarkan atas prinsip-prinsip pemerintahan kekuasaan.
a.Berdasarkan atas prinsip-prinsip pemerintahan kekuasaan.
b.Ekseklusif
tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan parlemen, dan tidak berhenti
meskipun ketika kehilangan dukungan dari mayoritas anggota perlemen.
c.Dalam
hal ini tidak tanggung jawab yang berdasarkan antara presiden dan kebinetnya,
karena pada akhirnya seluruh tanggung jawab sama sekali terletak pada presiden
(sebagai kepala pemerintah).
d.Presiden
terpilih langsung para pemilih.
Pada
kenyataan sistem pemerintahan presiden banyak dianut oleh negara-negara yang
berbentuk republik baik merupakan negara kesatuan dan sekitar (federasi) karena
negara-negara tersebut lahir setelah mengalami penjajahan atau suatu revolusi.
Pengalaman pelaksanaan pemerintahan yang absolut dari bentuk kerajaan dan
totaliter suatu rezim menjadi salah satu pertimbangan untuk memilih sistem
presidensil. Meskipun pengalaman itu tidak mesti dialami semua bangsa tetapi
dalam dapat diapakai acuan bagi negara yang mencoba demokratis dengan
prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan.
Karena
presidensil dipilih oleh para pemilih, maka kedudukan presiden sebagai
eksekutif. Sebagai eksekutif presiden membentuk kabinet. Ciri-ciri kabinet
presidensial adalah:
a.Presidensial
merangkap perdana menteri.
b.Menteri
diangkat dan diberhentikan presiden.
c.Mentri
bertanggung jawab kepada presiden.
d.Menteri
dapat diganti dengan menteri lain
e.Kabinet
f.Umur
(masa jabatan) kaninet sama dengan masa jabatan presiden.
Sistem
Pmerintahan Parlementer
Dalam
sistem pemerintahan perlementer kedududkan lembaga negara tidak sama, karena
eksekutif berada di bwah legislatif, legislatif merupakan lembaga perwakilan
yang anggotanya dipilih rakyat menentukan jalannya negara. Bagi partai yang
mayoritas anggotanya di perlemen dapat membentuk kabinet yang dipimpin seorang
perdana menteri. Apabila tidak ada partai yang dapat mencapai mayoritas maka
dapat mengadakan koalisi sehingga mempunyaihak menunjukan perdana menteri dan
membentuk kabinet. Risiko koalisi yaitu setiap saat mudah terjadi perpecahan
yang mengakibatkan kabinet harus mundur. Selain itu kabinet yang dibentuk oleh
koalisi antara partai cenderung mudah dijatuhkan oleh partai oposisi dengan
mosi tidak percaya. Kalau hal ini terjadi maka mengakibatkan “krisis kabinet”.
Menurut
Witman dan J.J Wuest ada 4 ciri dan syarat sistem pemerintahan perlementer
yaitu:
a.Bedasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
a.Bedasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
b.Terdapat
tanggung jawab yang berbalasan antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena
itu, eksekutif boleh membubarkan perlementer (legislatif) atau sebaliknya
eksekutif sendiri yang harus meletakkan jabatan bersama kebinetnya (PM dan
materi) apabila kebijakannya tidak mendapat dukungan mayoritas perlemen.
c.Dalam
hal ini terjadi pertanggungjawaban bersama (timbal balik) antara perdana
menteri dan menteri-menteri.
d.Pihak
eksekutif (perdana menteri atau menteri) menjadi kepala pemerintah dan pemimpin
departeman dengan dukungan mayoritas anggota perlemen.
Selain
hal tersebut kabinet yang dibentuk perlemen dan dipimpin seorang perdana
menteri memiliki ciri-ciri.
a.Perdana menteri bukan presiden.
a.Perdana menteri bukan presiden.
b.Menteri
diangkat oleh formator kabinet dengan persetujuan dari DPP (pemimpin pusat)
partai yang bersangkutan.
c.Menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
d.Jika
polotik yang dilaksanakan oleh menteri tidak deisetujui oleh parlemen, maka
menteri yang bersangkutan harus mundur dan mengakibatkan kabinet demisioner.
Kabinet
Kabinet
adalah suatu dewan menteri sebagai penasihat atau pembantu presiden/perdana
menteri yang menjalankan kekuasaan pemerintah/eksekutif. Untuk sistem
pemerintahan presidensil kedudukan menteri tergantung pada presiden artinya
mentari diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu menteri
bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan dalam sistem pemerintahan
perlementer menteri dan perdana menteri bergantung kepada perlemen.
Pertanggungjawaban menteri dan perdana menteri kepada perlemen.
Kabinet
ditinjau dari asal-usul anggotanya
1.kabinet
partai, yaitu kebinet yang menteri-menterinya berasal dari sattu partai yang
mayoritas.
2.Kabinet
koalisi, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai
yang bergabung untuk mencapai mayoritas.
3.Kabinet
nasional, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh partai
yang ada dalam negara.
Kabinet
ditinjau dari cara/pembentukannya
1.kabinet
presidensial, yaitu kabinet yang dibentuk oleh presiden dan tata kerjanya
diatur presiden.
2.Kabinet
perlementer, yaitu kebinet yang dibentuk oleh perlemen dan tata kerja diatur
perlemen.
3.Kbinet
ekstra perlementer, yaitu kabinet yang dibentuk oleh orang/badan di luar
perlemen (biasanya oleh raja atau presiden) tetapi tata kerjanya diatur oleh
perlemen.
0 Response to "Sistem Pemerintah Presidensial dan Parlementer"
Post a Comment