Sistem Pemerintah Presidensial dan Parlementer

Sistem adalah keseluruhan dari berbagai bagian yang utuh, kait-mengatur satu sama lain dalam satu kerja mencapai sesuatu. Dalam hal ini menyangkut tata kerja, peroaduan bagian-bagian pola aktivitas. Sedangkan pemerintahan menyangkut penyelenggaraan kehidupan negara yang dilakukan pemerintah. Sistem Pemerintah pada masa sekarang dikelompokan dua kelompok:

Sistem Pemerintah Presidensial dan Parlementer

Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam Sistem ini presiden sebagai kepala pemerintah, juga merangkap sebagai negara. Pertanggungjawaban para mentri kepala depatermen atau kepala bidang khusus ditujukan kepada presiden. Oleh karena itu, kedudukan menteri tergantung presiden, meskipun menteri dikritik atau dicela oleh legislatif namun tidak bisa dijatuhkan kecuali atas keputusan presiden.

Dalam hal ini presiden mempunyai kedudukan yang kuat, karena selain kepala pemerintahan sekaligus memimpin kabinet. Agar tidak mengarah kepada kediktatoran, maka acara chech and balanced antara lembaga atau harus memperhatikan saran dan kritik parlemen. Menurut S.L Witman dan J.J Wuest dan 4 ciri dan syarat sistem pemerintahan presidensil, yaitu:
a.Berdasarkan atas prinsip-prinsip pemerintahan kekuasaan.
b.Ekseklusif tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan parlemen, dan tidak berhenti meskipun ketika kehilangan dukungan dari mayoritas anggota perlemen.
c.Dalam hal ini tidak tanggung jawab yang berdasarkan antara presiden dan kebinetnya, karena pada akhirnya seluruh tanggung jawab sama sekali terletak pada presiden (sebagai kepala pemerintah).
d.Presiden terpilih langsung para pemilih.

Pada kenyataan sistem pemerintahan presiden banyak dianut oleh negara-negara yang berbentuk republik baik merupakan negara kesatuan dan sekitar (federasi) karena negara-negara tersebut lahir setelah mengalami penjajahan atau suatu revolusi. Pengalaman pelaksanaan pemerintahan yang absolut dari bentuk kerajaan dan totaliter suatu rezim menjadi salah satu pertimbangan untuk memilih sistem presidensil. Meskipun pengalaman itu tidak mesti dialami semua bangsa tetapi dalam dapat diapakai acuan bagi negara yang mencoba demokratis dengan prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan.

Karena presidensil dipilih oleh para pemilih, maka kedudukan presiden sebagai eksekutif. Sebagai eksekutif presiden membentuk kabinet. Ciri-ciri kabinet presidensial adalah:
a.Presidensial merangkap perdana menteri.
b.Menteri diangkat dan diberhentikan presiden.
c.Mentri bertanggung jawab kepada presiden.
d.Menteri dapat diganti dengan menteri lain
e.Kabinet
f.Umur (masa jabatan) kaninet sama dengan masa jabatan presiden.

Sistem Pmerintahan Parlementer
Dalam sistem pemerintahan perlementer kedududkan lembaga negara tidak sama, karena eksekutif berada di bwah legislatif, legislatif merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih rakyat menentukan jalannya negara. Bagi partai yang mayoritas anggotanya di perlemen dapat membentuk kabinet yang dipimpin seorang perdana menteri. Apabila tidak ada partai yang dapat mencapai mayoritas maka dapat mengadakan koalisi sehingga mempunyaihak menunjukan perdana menteri dan membentuk kabinet. Risiko koalisi yaitu setiap saat mudah terjadi perpecahan yang mengakibatkan kabinet harus mundur. Selain itu kabinet yang dibentuk oleh koalisi antara partai cenderung mudah dijatuhkan oleh partai oposisi dengan mosi tidak percaya. Kalau hal ini terjadi maka mengakibatkan “krisis kabinet”.

Menurut Witman dan J.J Wuest ada 4 ciri dan syarat sistem pemerintahan perlementer yaitu:
a.Bedasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
b.Terdapat tanggung jawab yang berbalasan antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, eksekutif boleh membubarkan perlementer (legislatif) atau sebaliknya eksekutif sendiri yang harus meletakkan jabatan bersama kebinetnya (PM dan materi) apabila kebijakannya tidak mendapat dukungan mayoritas perlemen.
c.Dalam hal ini terjadi pertanggungjawaban bersama (timbal balik) antara perdana menteri dan menteri-menteri.
d.Pihak eksekutif (perdana menteri atau menteri) menjadi kepala pemerintah dan pemimpin departeman dengan dukungan mayoritas anggota perlemen.

Selain hal tersebut kabinet yang dibentuk perlemen dan dipimpin seorang perdana menteri memiliki ciri-ciri.
a.Perdana menteri bukan presiden.
b.Menteri diangkat oleh formator kabinet dengan persetujuan dari DPP (pemimpin pusat) partai yang bersangkutan.
c.Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
d.Jika polotik yang dilaksanakan oleh menteri tidak deisetujui oleh parlemen, maka menteri yang bersangkutan harus mundur dan mengakibatkan kabinet demisioner.

Kabinet
Kabinet adalah suatu dewan menteri sebagai penasihat atau pembantu presiden/perdana menteri yang menjalankan kekuasaan pemerintah/eksekutif. Untuk sistem pemerintahan presidensil kedudukan menteri tergantung pada presiden artinya mentari diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu menteri bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan dalam sistem pemerintahan perlementer menteri dan perdana menteri bergantung kepada perlemen. Pertanggungjawaban menteri dan perdana menteri kepada perlemen.

Kabinet ditinjau dari asal-usul anggotanya
1.kabinet partai, yaitu kebinet yang menteri-menterinya berasal dari sattu partai yang mayoritas.
2.Kabinet koalisi, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang bergabung untuk mencapai mayoritas.
3.Kabinet nasional, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh partai yang ada dalam negara.

Kabinet ditinjau dari cara/pembentukannya
1.kabinet presidensial, yaitu kabinet yang dibentuk oleh presiden dan tata kerjanya diatur presiden.
2.Kabinet perlementer, yaitu kebinet yang dibentuk oleh perlemen dan tata kerja diatur perlemen.
3.Kbinet ekstra perlementer, yaitu kabinet yang dibentuk oleh orang/badan di luar perlemen (biasanya oleh raja atau presiden) tetapi tata kerjanya diatur oleh perlemen.

Gratis Berlangganan Untuk Mendapatkan Info Artikel Terbaru

0 Response to "Sistem Pemerintah Presidensial dan Parlementer"

Post a Comment